Peraturan Daerah Kabupaten Parigi Moutong Nomor 7 Tahun 2005

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Parigi Moutong Nomor 7 Tahun 2005 Tentang Retribusi Pemberian Tanda Daftar Usaha Penggilingan Padi dan Penyosohan Beras

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Parigi Moutong Nomor 7 Tahun 2005 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 10 Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004 telah meletakan prinsip otonomi daerah secara luas, nyata dan bertanggung jawab kepada Kabupaten untuk menentukan dan melaksanakan kebijakan atas prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dan potensi daerah ;
  2. bahwa pengaturan dalam penyelenggaraan pemberian tanda daftar usaha Penggilingan Padi dan Penyosohan Beras merupakan jenis usaha pelayanan masyarakat oleh karena itu dalam rangka pemberian tanda daftar usaha kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pembinaan pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas guna melindungi kepentingan umum dan kelestarian lingkungan;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pemberian Tanda Daftar Usaha Penggilingan Padi Dan Penyosohan Beras;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong

Nomor
7

Tahun
2005

Tentang
Perda Tentang Retribusi Pemberian Tanda Daftar Usaha Penggilingan Padi dan Penyosohan Beras

Ditetapkan Tanggal
25 Juli 2005

Diundangkan Tanggal
25 Juli 2005

Berlaku Tanggal
25 Juli 2005

Sumber
LD.2005/No. 8 SERI C NOMOR 3, TLD No. 27

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Parigi Moutong Nomor 7 Tahun 2005 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar