Peraturan Daerah Kabupaten Pasangkayu Nomor 4 Tahun 2019

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Pasangkayu Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Pasangkayu Nomor 4 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 155 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049), perlu meninjau kembali tarif retribusi pelayanan pasar;
  2. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 2 Tahun 2014 tentang Retribusi Pelayanan Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Mamuju Utara Tahun 2014 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 126) perlu ditinjau kembali dan dilakukan perubahan;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 2 Tahun 2014 tentang Retribusi Pelayanan Pasar;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Pasangkayu

Nomor
4

Tahun
2019

Tentang
Perda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar

Ditetapkan Tanggal
10 Juni 2019

Diundangkan Tanggal
10 Juni 2019

Berlaku Tanggal
10 Juni 2019

Sumber
LD 2019 (4) : 4 hlm

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Pasangkayu Nomor 4 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar