INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Pasangkayu Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Penanggulangan Bencana Daerah
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Pasangkayu Nomor 7 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa adanya kondisi geografis, geologis, klimatologi dan demografis yang memungkinkan terjadinya bencana, baik yang disebabkan oleh faktor alam, faktor non alam maupun oleh perbuatan manusia yang dapat menyebabkan kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dampak psikologis dan korban jiwa yang dalam keadaan tertentu dapat menghambat pembangunan Daerah;
- bahwa untuk mengantisipasi risiko bencana dan memulihkan kondisi pasca bencana yang sesuai dengan tatanan nilai-nilai yang hidup tumbuh dan berkembang dalam kehidupan masyarakat diperlukan adanya upaya penyelenggaraan penanggulangan bencana secara sistematis, terencana, terkoordinasi dan terpadu;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, wewenang Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana harus menetapkan kebijakan daerah di wilayahnya selaras dengan pembangunan daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Bencana Daerah.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Pasangkayu Nomor 7 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.