INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Pasangkayu Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sarang Burung Walet
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Pasangkayu Nomor 8 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa burung walet yang bersarang baik di habitat alami maupun habitat buatan merupakan satwa yang populasinya perlu dilindungi dan dilestarikan;
- bahwa sarang burung walet merupakan potensi alam yang memiliki manfaat bagi kehidupan manusia sebagai suatu bahan makanan yang berguna bagi kesehatan yang sejak lama diusahakan oleh masyarakat;
- bahwa dalam kegiatan pengelolaan dan pemanfaatan sarang burung walet wajib memperhatikan kelestarian lingkungan, ketertiban, serta kelangsungan habitat sarang burung walet itu sendiri, maka pemerintah daerah perlu mengatur tentang kegiatan pengelolaan dan pemanfaatan sarang burung walet yang dilakukan oleh masyarakat;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sarang Burung Walet;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Pasangkayu Nomor 8 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.