Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 11 Tahun 2016

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan dan Pembinaan Pasar dalam Wilayah Kabupaten Paser

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 11 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Pasar merupakan salah satu objek pendapatan asli daerah yang mempunyai peran dan fungsi yang strategis serta perlu dikembangkan untuk menjaga stabilitas kelancaran distribusi barang kebutuhan masyarakat. Selain itu, dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka dipandang perlu untuk dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Daerah No.9 Tahun 2007 tentang Pengelolaan dan Pembinaan Pasar Dalam Wilayah Kabupaten Paser sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Paser

Nomor
11

Tahun
2016

Tentang
Perda Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan dan Pembinaan Pasar dalam Wilayah Kabupaten Paser

Ditetapkan Tanggal
03 Agustus 2016

Diundangkan Tanggal
03 Agustus 2016

Berlaku Tanggal
03 Agustus 2016

Sumber
LD.2016/N0.11

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 11 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar