Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 3 Tahun 2015

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Pase pada Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 3 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Paser perlu adanya Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Paser pada Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur Cabang Tanah Grogot dan sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005 Pasal 75 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4589), penyertaan modal Pemerintah Daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang ada disertakan dalam Tahun Anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Paser

Nomor
3

Tahun
2015

Tentang
Perda Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Pase pada Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur

Ditetapkan Tanggal
14 April 2015

Diundangkan Tanggal
14 April 2015

Berlaku Tanggal
14 April 2015

Sumber
LD.2015/NO.3

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 3 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar