INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Grati Kabupaten Pasuruan
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 10 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka peningkatan derajat kesehatan masyarakat dan aksesibilitas pelayanan kesehatan yang bermutu dan terjangkau di RSUD Grati Kabupaten Pasuruan, maka diperlukan dukungan pembiayaan melalui pengaturan retribusi pelayanan kesehatan;
- bahwa dengan berlakunya Jaminan Kesehatan Nasional yang dikelola oleh BPJS Kesehatan telah merubah sistem pembiayaan pelayanan kesehatan dengan penjaminan di Rumah Sakit;
- bahwa dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan ketentuan Pasal 50 ayat (3) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, maka perlu melakukan penyesuaian jenis Rumah Sakit dan besaran retribusi pelayanan kesehatan pada RSUD Grati Kabupaten Pasuruan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada RSUD Grati Kabupaten Pasuruan
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 10 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.