INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 10 Tahun 1999 Tentang Retribusi Pasar
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 10 Tahun 1999 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dengan telah ditetapkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998 tentang Ruang Lingkup dan Jenis-jenis Retribusi Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat 11, maka Retribusi Pasar merupakan jenis Retribusi Daerah Tingkat II ;
- bahwa untuk memungut retribusi tersebut perlu diatur dengan Peraturan Daerah.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 10 Tahun 1999 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.