Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 2 Tahun 2015

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 2 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: bahwa Negara menjamin hak konstitusional setiap orang untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagai sarana perlindungan hak asasi manusia, untuk itu Negara bertanggung jawab terhadap pemberian bantuan hukum bagi orang miskin sebagai perwujudan akses terhadap keadilan demi terwujudnya perubahan sosial yang berkeadilan;
  2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan ketentuan Pasal 19 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2013 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum, maka guna penyelenggaraan bantuan hukum di Daerah perlu menyusun Peraturan Daerah;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Pekalongan

Nomor
2

Tahun
2015

Tentang
Perda Tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat

Ditetapkan Tanggal
25 Maret 2015

Diundangkan Tanggal
25 Maret 2015

Berlaku Tanggal
25 Maret 2015

Sumber
LD.2015/NO.2

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 2 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar