INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 3 Tahun 2007 Tentang Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 3 Tahun 2007 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa sesuai dengan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Daerah perlu menggali potensi Daerah sesuai dengan kemampuannya;
- bahwa salah satu potensi yang ada di Kabupaten Pekalongan adalah Bidang Usaha Jasa Konstruksi, oleh karena itu dalam rangka pembinaan, pengawasan dan pengendalian setiap pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi dan upaya peningkatan pendapatan Daerah perlu memungut Retribusi bagi setiap pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b perlu menetapkan dengan Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 3 Tahun 2007 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.