Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 11 Tahun 2015

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Pihak Ketiga

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 11 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 304 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjelaskan bahwa Penyertaan Modal Daerah dapat ditambah, dikurangi, dijual kepada pihak lain, dan/atau dapat dialihkan kepada Badan Usaha Milik Negara dan/ atau Badan Usaha Milik Daerah;
  2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (2) huruf e Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 14 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Negara dan Pihak Ketiga, menyebutkan bahwa Rincian penyertaan modal pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan dan Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan sebesar Rp.329.220.000.000, 00 (tiga ratus dua puluh Sembilan milyar dua ratus dua puluh juta rupiah) dari modal dasar sebesar Rp.1.226.000.000.000, 00 (satu trilyun dua ratus dua puluh enam milyar rupiah);
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Pihak Ketiga;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Pemalang

Nomor
11

Tahun
2015

Tentang
Perda Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Pihak Ketiga

Ditetapkan Tanggal
22 Mei 2015

Diundangkan Tanggal
29 Mei 2015

Berlaku Tanggal
29 Mei 2015

Sumber
LD.2015/NO.11

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Pihak Ketiga

Download Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 11 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar