Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 15 Tahun 2001

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Pembentukan Kecamatan Warungpring

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 15 Tahun 2001 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berhubungan dengan semakin pesatnya perkembangan dan kemajuan pembangunan serta demi kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, maka Perwakilan Kecamatan Moga di Warungpring telah dibentuk berdasarkan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor: 138/21009/1989 tentang Pembentukan Perwakilan Kecamatan Moga di Warungpring dan Perwakilan Kecamatan Watukumpul di Cikadu Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang;
  2. bahwa berdasarkan Pasal 66 ayat (6) Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, maka Pembentukan Kecamatan ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
  3. bahwa berdasarkan Pasal 7 Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2000 tentang Pedoman Pembentukan Kecamatan, maka Perwakilan Kecamatan Warungpring dapat ditingkatkan menjadi Kecamatan;
  4. bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka perlu menetapkan Pembentukan Kecamatan Warungpring dengan Peraturan Daerah;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Pemalang

Nomor
15

Tahun
2001

Tentang
Perda Kabupaten Tentang Pembentukan Kecamatan Warungpring

Ditetapkan Tanggal
10 Agustus 2001

Diundangkan Tanggal
10 Agustus 2001

Berlaku Tanggal
10 Agustus 2001

Sumber
LD.2001/NO.42

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 15 Tahun 2001 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://jdih.pemalangkab.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar