INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Pembentukan Kecamatan Warungpring
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 15 Tahun 2001 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berhubungan dengan semakin pesatnya perkembangan dan kemajuan pembangunan serta demi kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, maka Perwakilan Kecamatan Moga di Warungpring telah dibentuk berdasarkan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor: 138/21009/1989 tentang Pembentukan Perwakilan Kecamatan Moga di Warungpring dan Perwakilan Kecamatan Watukumpul di Cikadu Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang;
- bahwa berdasarkan Pasal 66 ayat (6) Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, maka Pembentukan Kecamatan ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
- bahwa berdasarkan Pasal 7 Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2000 tentang Pedoman Pembentukan Kecamatan, maka Perwakilan Kecamatan Warungpring dapat ditingkatkan menjadi Kecamatan;
- bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka perlu menetapkan Pembentukan Kecamatan Warungpring dengan Peraturan Daerah;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 15 Tahun 2001 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://jdih.pemalangkab.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.