INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 15 Tahun 2009 Tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 15 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (3) huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi, menyebutkan bahwa pemberian izin usaha jasa konstruksi merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten;
- bahwa jasa konstruksi mempunyai peran strategis dalam pembangunan daerah, sehingga penyelenggaraannya perlu diatur untuk mewujudkan tertib peningkatan dan penyelenggaraan pekerjaan konstruksi;
- bahwa untuk menjamin keselamatan umum dan keterpaduan dalam pengaturan serta pembinaan terhadap badan usaha jasa konstruksi, perlu dilaksanakan secara sistematis, konsisten, dan efektif serta efisien;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 15 Tahun 2009 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://jdih.pemalangkab.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.