Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 15 Tahun 2009

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 15 Tahun 2009 Tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 15 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (3) huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi, menyebutkan bahwa pemberian izin usaha jasa konstruksi merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten;
  2. bahwa jasa konstruksi mempunyai peran strategis dalam pembangunan daerah, sehingga penyelenggaraannya perlu diatur untuk mewujudkan tertib peningkatan dan penyelenggaraan pekerjaan konstruksi;
  3. bahwa untuk menjamin keselamatan umum dan keterpaduan dalam pengaturan serta pembinaan terhadap badan usaha jasa konstruksi, perlu dilaksanakan secara sistematis, konsisten, dan efektif serta efisien;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Pemalang

Nomor
15

Tahun
2009

Tentang
Perda Kabupaten Tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi

Ditetapkan Tanggal
30 Desember 2009

Diundangkan Tanggal
27 Januari 2010

Berlaku Tanggal
27 Januari 2010

Sumber
LD.2009/NO.4

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 15 Tahun 2009 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://jdih.pemalangkab.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar