INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 21 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 21 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XII/2014 menyebutkan bahwa Penjelasan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sehingga tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi perlu disesuaikan. Berdasarkan Ketentuan Pasal 58 ayat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 menyebutkan bahwa Tarif layanan Badan Layanan Umum Daerah-Satuan Kerja Perangkat Daerah ditetapkan dengan peraturan kepala daerah dan disampaikan kepada pimpinan DPRD. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2014. perlu adanya penyesuaian tarif retribusi jasa umum pada pelayanan kesehatan di Puskesmas. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b maka Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2012 perlu disesuaikan;
- bahwa dengan telah ditetapkannya RSUD dr M Ashari Kabupaten Pemalang sebagai Badan Layanan Umum Daerah maka tarif pelayanan kesehatan pada RSUD dr M Ashari Kabupaten Pemalang perlu dihapus. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum
Download Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 21 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.