Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2008

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 10 Tahun 2001 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan Pasal 74 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, mengamanatkan bahwa Pedoman Penyusunan APB Desa, perubahan APB Desa, perhitungan APB Desa, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa ditetapkan dengan Peraturan Bupati/Walikota;
  2. bahwa sesuai hal tersebut dalam huruf a, maka Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 10 Tahun 2001 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang mengatur penyusunan, perubahan, perhitungan dan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa perlu dicabut dan tidak diberlakukan lagi karena tidak sesuai ketentuan yang berlaku;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 10 Tahun 2001 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Pemalang

Nomor
3

Tahun
2008

Tentang
Perda Kabupaten Tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 10 Tahun 2001 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa

Ditetapkan Tanggal
19 Maret 2008

Diundangkan Tanggal
24 April 2008

Berlaku Tanggal
24 April 2008

Sumber
LD.2008/NO.3

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2008 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://jdih.pemalangkab.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar