Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 4 Tahun 2021

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Pemindahan Ibu Kota Kecamatan Bodeh Kabupaten Pemalang

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 4 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam upaya meningkatkan kualitas manajemen pemerintahan, aksesibilitas pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat, mempermudah koordinasi penyelenggaraan pemerintahan serta dalam rangka mendekatkan unit-unit perangkat daerah dengan masyarakat, maka perlu dilakukan penataan wilayah;
  2. b.bahwa Ibu Kota Kecamatan Bodeh di Desa Muncang berada di lokasi yang kurang ideal untuk dapat dijangkau dari seluruh penjuru desa menyebabkan aksesibilitasnya kurang baik serta dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat Bodeh maka perlu dilakukan pemindahan ibukota kecamatan dari Desa Muncang ke Desa Jraganan ;
  3. bahwa berdasarkan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan menyebutkan bahwa penyesuaian kecarnatan berupa pemindahan ibukota kecamatan ditetapkan dengan peraturan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a huruf b, dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemindahan Ibu Kota Kecamatan Bodeh Kabupaten Pemalang;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Pemalang

Nomor
4

Tahun
2021

Tentang
Perda Tentang Pemindahan Ibu Kota Kecamatan Bodeh Kabupaten Pemalang

Ditetapkan Tanggal
12 April 2021

Diundangkan Tanggal
12 April 2021

Berlaku Tanggal
12 April 2021

Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2021 Nomor 4

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 4 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar