Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 6 Tahun 2012

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Bagi Hasil Penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Tertentu Daerah Bagi Desa di Kabupaten Pemalang

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 6 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka daerah tidak diberi kewenangan untuk menetapkan jenis pajak dan retribusi baru selain yang ditetapkan dalam Undang-Undang tersebut;
  2. bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, menyebutkan bahwa penerima pembayaran insentif dan besarnya pembayaran insentif ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Bagi Hasil Penerimaan Pajak Daerah Dan Retribusi Tertentu Daerah Bagi Desa Di Kabupaten Pemalang;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Pemalang

Nomor
6

Tahun
2012

Tentang
Perda Kabupaten Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Bagi Hasil Penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Tertentu Daerah Bagi Desa di Kabupaten Pemalang

Ditetapkan Tanggal
17 Januari 2012

Diundangkan Tanggal
17 Januari 2012

Berlaku Tanggal
17 Januari 2012

Sumber
LD.2012/NO.6

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 6 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://jdih.pemalangkab.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar