Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 8 Tahun 2008

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 8 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Pemerintah Kabupaten Pemalang berkewajiban untuk memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap status pribadi dan status hukum atas setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk, yang berada di dalam dan/atau di luar wilayah Kabupaten Pemalang;
  2. bahwa perlindungan, pengakuan penentuan status pribadi dan status hukum seabagaimana tersebut dalam huruf a, perlu diatur dalam administrasi kependudukan;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Pemalang

Nomor
8

Tahun
2008

Tentang
Perda Kabupaten Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

Ditetapkan Tanggal
19 Maret 2008

Diundangkan Tanggal
15 September 2008

Berlaku Tanggal
15 September 2008

Sumber
LD.2008/NO.8

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 5 Tahun 2000 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
  2. Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 7 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 5 Tahun 2000 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil.

Download Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 8 Tahun 2008 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://jdih.pemalangkab.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar