INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 8 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Pemerintah Kabupaten Pemalang berkewajiban untuk memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap status pribadi dan status hukum atas setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk, yang berada di dalam dan/atau di luar wilayah Kabupaten Pemalang;
- bahwa perlindungan, pengakuan penentuan status pribadi dan status hukum seabagaimana tersebut dalam huruf a, perlu diatur dalam administrasi kependudukan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 5 Tahun 2000 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
- Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 7 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 5 Tahun 2000 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil.
Download Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 8 Tahun 2008 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://jdih.pemalangkab.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.