Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 17 Tahun 2017

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 17 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet di Wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 17 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa burung walet merupakan salah satu satwa liar yang dapat dimanfaatkan secara lestari serta dikelola dengan sebaik dan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat juga dapat untuk menunjang pembangunan daerah sehingga pengusahaannya harus berwawasan lingkungan;
  2. bahwa masih terdapat kendala dalam pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet di Wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara khususnya dalam hal penertiban pengusahaan sarang burung walet pada lokasi dan bangunannya, sehingga perlu dilakukan penyesuaian;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet di Wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara

Nomor
17

Tahun
2017

Tentang
Perda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet di Wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara

Ditetapkan Tanggal
21 November 2017

Diundangkan Tanggal
21 November 2017

Berlaku Tanggal
21 November 2017

Sumber
LD No 17 tahun 2017

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. PERATURAN DAERAH NOMOR 13 TAHUN 2010

Download Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 17 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar