Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 4 Tahun 2018

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 4 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam rangka meningkatkan pelayanan umum dan mendukung pelaksanaan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab diperlukan dukungan pembiayaan melalui optimalisasi potensi sumber pendapatan asli daerah;
  2. bahwa Retribusi Tempat Khusus Parkir merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang perlu dioptimalkan untuk meningkatkan pelayanan publik dan kemandirian daerah;
  3. bahwa sesuai ketentuan Pasal 127 huruf e dan Pasal 156 ayat (1) dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Tempat Khusus Parkir merupakan jenis retribusi jasa usaha dan ditetapkan dengan peraturan daerah. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara

Nomor
4

Tahun
2018

Tentang
Perda Tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir

Ditetapkan Tanggal
06 Juni 2018

Diundangkan Tanggal
08 Juni 2018

Berlaku Tanggal
08 Juni 2018

Sumber
LD.2018/NO.4

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 4 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar