INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Benuo Taka
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 7 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Kabupaten Penajam Paser Utara merupakan Kabupaten sentra produksi pangan khususnya padi yang memerlukan upaya peningkatan nilai tambah melalui pembangunan agro industri salah satunya dalam bentuk pendirian pabrik rice milling unit (RMU);
- bahwa Perusahaan Umum Daerah Ber uo Taka sebagai badan usaha milik daerah Kabupaten Penajam Paser Utara, yang membidangi kegiatan usaha salah satunya yaitu pembangur an, penyelenggaraan dan pengelolaan industri pengolahan berbasis bahan pangan, sehingga dalam pelaksanaan kegiatan dimaksud membutuhkan dukur gan pemerintah daerah melalui penyertaan modal;
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7A Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pembentukan Perusahaan Umum Daerah Benuo Taka, dimana Pemerintah Daerah dapat melakukan Penambahan Modal kepada Perusahaan Umum Daerah Benuo Taka yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Benuo Taka;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 7 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.