Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 8 Tahun 2015

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Penataan Pasar Rakyat, Toko Swalayan dan Pusat Perbelanjaan

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 8 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa pasar rakyat sebagai salah satu pemberdayaan perekonomian rakyat harus dilindungi untuk mencegah dari persaingan tidak sehat dengan toko swalayan dan pusat perbelanjaan yang telah memiliki jaringan pasar secara nasional;
  2. bahwa dalam rangka menjaga keseimbangan persaingan usaha, pemerintah daerah perlu melindungi pasar rakyat dengan pengaturan yang bersifat adil agar tercipta persaingan sehat, saling menguntungkan dan saling memperkuat;
  3. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 10 Tahun 2012 tentang Perlindungan Pasar Tradisional sudah tidak sesuai lagi dengan dinamika peraturan perundang-undangan;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penataan Pasar Rakyat, Toko Swalayan dan Pusat Perbelanjaan;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Pesawaran

Nomor
8

Tahun
2015

Tentang
Perda Tentang Penataan Pasar Rakyat, Toko Swalayan dan Pusat Perbelanjaan

Ditetapkan Tanggal
29 Desember 2015

Diundangkan Tanggal
29 Desember 2015

Berlaku Tanggal
29 Desember 2015

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 8 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://jdih.pesawarankab.go.id

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar