INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Penataan Pasar Rakyat, Toko Swalayan dan Pusat Perbelanjaan
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 8 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa pasar rakyat sebagai salah satu pemberdayaan perekonomian rakyat harus dilindungi untuk mencegah dari persaingan tidak sehat dengan toko swalayan dan pusat perbelanjaan yang telah memiliki jaringan pasar secara nasional;
- bahwa dalam rangka menjaga keseimbangan persaingan usaha, pemerintah daerah perlu melindungi pasar rakyat dengan pengaturan yang bersifat adil agar tercipta persaingan sehat, saling menguntungkan dan saling memperkuat;
- bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 10 Tahun 2012 tentang Perlindungan Pasar Tradisional sudah tidak sesuai lagi dengan dinamika peraturan perundang-undangan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penataan Pasar Rakyat, Toko Swalayan dan Pusat Perbelanjaan;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 8 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://jdih.pesawarankab.go.id
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
