Peraturan Daerah Kabupaten Pidie Jaya Nomor 2 Tahun 2019

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Pidie Jaya Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Pidie Jaya Tahun Anggaran 2018

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Pidie Jaya Nomor 2 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 46 ayat (2) Undang-undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintah Daerah, Bupati mempunyai kewajiban untuk memberikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Pidie Jaya kepada Pemerintah memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten, dan menginformasikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Pidie Jaya kepada masyarakat;
  2. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Bupati mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Dearah berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya

Nomor
2

Tahun
2019

Tentang
Perda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Pidie Jaya Tahun Anggaran 2018

Ditetapkan Tanggal
05 Agustus 2019

Diundangkan Tanggal
05 Agustus 2019

Berlaku Tanggal
05 Agustus 2019

Sumber
LD.2019/NO.2

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Pidie Jaya Nomor 2 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar