Peraturan Daerah Kabupaten Pidie Jaya Nomor 5 Tahun 2018

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Pidie Jaya Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Qanun Kabupaten Pidie Jaya Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Pidie Jaya Nomor 5 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia menurut Undang-Undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengakui dan menghormati satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus dan istimewa dan dalam rangka pelaksanaan MOU Helsinki 15 Agustus 2005 yang menegaskan komitmen menyelesaikan konflik Aceh secara damai, menyeluruh, berkelanjutan dan bermanfaat bagi semua, dan para pihak bertekad untuk menciptakan kondisi, sehingga pemerintahan rakyat Aceh dapat diwujudkan melalui suatu proses yang demokratis dan adil dalam negara kesatuan Republik Indonesia;
  2. Menindaklanjuti keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 188.34.8920 Tahun 2016 tentang Pembatalan Beberapa Ketentuan Qanun Kabupaten Pidie Jaya Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu, karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan kepentingan umum;
  3. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu dibentuk suatu Qanun tentang Perubahan Atas Qanun Kabupaten Pidie Jaya Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya

Nomor
5

Tahun
2018

Tentang
Perda Tentang Perubahan Atas Qanun Kabupaten Pidie Jaya Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu

Ditetapkan Tanggal
08 November 2018

Diundangkan Tanggal
08 November 2018

Berlaku Tanggal
08 November 2018

Sumber
Lembaran Kabupaten Pidie Jaya No. 5/2018

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Pidie Jaya Nomor 5 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar