INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 06 Tahun 2016 Tentang Penanggulangan Penyakit Tuberkulosis
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 06 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa kesehatan merupakan hak asasi manusia dan merupakan hak konstitusional bagi setiap warga Negara Indonesia secara kodrati melekat pada manusia, bersifat universal, sehingga harus dilindungi, dihormati dan tidak boleh diabaikan serta berhak untuk mendapatkan penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan pelayanan umurn yang layak sebagaimana diamanahkan dalam Pasal 28 ayat (1) dan Pasal 34 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- bahwa penyakit tuberkulosis merupakan penyakit yang mudah menular, tidak mengenal batas wilayah, usia, status sosial dan jenis kelamin yang dapat menimbulkan kejadian luar biasa, wabah yang membahayakan kesehatan manusia serta berdampak dan berimplikasi pada aspek sosial, ekonomi dan kesejahteraan masyarakat, sehingga perlu dilakukan upaya penanggulangan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Penyakit Tuberkulosis;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 06 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.