INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 8 Tahun 2002 Tentang Penyusunan Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Upaya Pengelolaan Llngkungan (UKL), Upaya Pemantauan Llngkungan (UPL) Kabupaten Pinrang
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 10 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka meningkatkan pemanfaatan Sumber Daya Alam dalam pembangunan secara bijaksana, serasi dan seimbang bagi suatu rencana dan/atau kegiatan, maka perlu dilakukan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL), Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) dan Dokumen Pengelolaan Lingkungan (DKL);
- bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 8 Tahun 2002 tentang Penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) Kabupaten Pinrang, dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan situasi masyarakat saat ini, untuk itu perlu ditinjau kembali
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 10 Tahun 2008 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 (Lembaran Negara Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4493) yang telah ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4548 )
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438)
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup
- Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
- Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan-badan Pemerintah Daerah Kabupaten Pinrang
- Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 8 Tahun 2002 tentang Penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) Kabupaten Pinrang
- Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Pinrang.
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PINRANG NOMOR 8 TAHUN 2002 TENTANG PENYUSUNAN DOKUMEN ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN (AMDAL), UPAYA PENGELOLAAN LLNGKUNGAN (UKL), UPAYA PEMANTAUAN LLNGKUNGAN (UPL) KABUPATEN PINRANG
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 10 Tahun 2008 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.