Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 11 Tahun 2011

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pinrang Tahun Anggaran 2011

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 11 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, maka perlu dilakukan Perubahan APBD Tahun Anggaran 201 dalam rangka Pelaksanaan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2011, maka Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
  2. sehubungan dengan hal tersebut, perubahan APBD Kabupaten Pinrang Tahun Anggaran 2011 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Pinrang

Nomor
11

Tahun
2011

Tentang
Perda Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pinrang Tahun Anggaran 2011

Ditetapkan Tanggal
03 Oktober 2011

Diundangkan Tanggal
03 Oktober 2011

Berlaku Tanggal
03 Oktober 2011

Sumber
LD.2011/NO.11

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 11 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar