Peraturan Daerah Kabupaten Polewali Mandar Nomor 14 Tahun 2011

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Polewali Mandar Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatn Sipil

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Polewali Mandar Nomor 14 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. dalam rangka meningkatkan mutu penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, maka pembayaran atas jasa pelayanan yang disediakan oleh Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku dan kemampuan masyarakat Kabupaten Polewali Mandar. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar perlu menyesuaikan Peraturan Daerah Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar

Nomor
14

Tahun
2011

Tentang
Perda Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatn Sipil

Ditetapkan Tanggal
11 Oktober 2011

Diundangkan Tanggal
12 Oktober 2011

Berlaku Tanggal
12 Oktober 2011

Sumber
LD.2011/No.14

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Polewali Mandar Nomor 14 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar