Peraturan Daerah Kabupaten Polewali Mandar Nomor 3 Tahun 2009

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Polewali Mandar Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Polewali Mandar

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Polewali Mandar Nomor 3 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. dalam upaya penegakan Perda, perlu didukung dengan keberadaan dan peran penyidik Pegawai Negeri sipil Lingkup Pemerintah Daerah agar pelaksana Perda dapat memberikan jaminan kepastian hukum. Penyidik PNS merupakan suatu kebutuhan yang sangat mendesak untuk diberdayakan dilingkungan Pemerintah Daerah agar dapat melaksanakan penyidikan terhadap setiap orang pelaku pelanggaran Perda. Selama ini ketentuan yang berkaitan dengan pelaksanaan penyidikan oleh Penyidik PNS yang terdapat dalam beberapa Perda tidak mengatur secara teknis.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar

Nomor
3

Tahun
2009

Tentang
Perda Tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Polewali Mandar

Ditetapkan Tanggal
29 Mei 2009

Diundangkan Tanggal
02 Juni 2009

Berlaku Tanggal
02 Juni 2009

Sumber
LD.2009/No.9, TLD/No.3

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Polewali Mandar Nomor 3 Tahun 2009 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar