INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Polewali Mandar Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Polewali Mandar
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Polewali Mandar Nomor 3 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- dalam upaya penegakan Perda, perlu didukung dengan keberadaan dan peran penyidik Pegawai Negeri sipil Lingkup Pemerintah Daerah agar pelaksana Perda dapat memberikan jaminan kepastian hukum. Penyidik PNS merupakan suatu kebutuhan yang sangat mendesak untuk diberdayakan dilingkungan Pemerintah Daerah agar dapat melaksanakan penyidikan terhadap setiap orang pelaku pelanggaran Perda. Selama ini ketentuan yang berkaitan dengan pelaksanaan penyidikan oleh Penyidik PNS yang terdapat dalam beberapa Perda tidak mengatur secara teknis.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Polewali Mandar Nomor 3 Tahun 2009 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.