Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 6 Tahun 2011

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 6 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang potensial guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di daerah dalam rangka memantapkan pelaksanaan otonomi yang seluas-luasnya, nyata dan bertanggung jawab;
  2. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 Ayat (2) huruf j Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan ditetapkan sebagai salah satu jenis Pajak Kabupaten/Kota.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Poso

Nomor
6

Tahun
2011

Tentang
Perda Tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan

Ditetapkan Tanggal
18 November 2011

Diundangkan Tanggal
18 November 2011

Berlaku Tanggal
18 November 2011

Sumber
LD.2011/No.6

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 6 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar