Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 3 Tahun 2022

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Penyertaan Modal Kedalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Daerah Pringsewu Jaya Sejahtera

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 3 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Perusahaan Perseroan Daerah Pringsewu Jaya Sejahtera yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah Pringsewu Jaya Sejahtera merupakan salah satu bentuk badan usaha milik pemerintah daerah yang bertujuan meningkatkan pendapatan asli daerah dan kesejahteraan masyarakat;
  2. bahwa Pemerintah Kabupaten Pringsewu mempunyai kewajiban untuk menjaga keberlangsungan usaha Perusahaan Perseroan Daerah Pringsewu Jaya Sejahtera dengan turut serta dalam pembiayaan perusahaan melalui penyertaan modal daerah;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b tersebut di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Kedalarn Modal Saham Perusahaan perseroan Daerah Pringsewu Jaya Sejahtera;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Pringsewu

Nomor
3

Tahun
2022

Tentang
Perda Tentang Penyertaan Modal Kedalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Daerah Pringsewu Jaya Sejahtera

Ditetapkan Tanggal
04 April 2022

Diundangkan Tanggal
04 April 2022

Berlaku Tanggal
04 April 2022

Sumber
Berita Daerah

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 3 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar