Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 8 Tahun 2017

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 8 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam rangka pelestarian cagar budaya, baik didarat maupun di air, Pemerintah Kabupaten Pringsewu bertanggung jawab dalam pengaturan, perlindungan, pengembangan, dan pemenfaatan cagar budaya untuk kesejahteraan masyarakat, maka perlu di tetapkan dalam Peraturan Daerah

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Pringsewu

Nomor
8

Tahun
2017

Tentang
Perda Tentang Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya

Ditetapkan Tanggal
26 September 2017

Diundangkan Tanggal
26 September 2017

Berlaku Tanggal
26 September 2017

Sumber
LD.2017/NO.08, TLD NO.08

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 8 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar