INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 10 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah dalam rangka pembiayaan dan penyelenggaraan otonomi daerah. Guna meningkatkan pelayanan publik dan optimalisasi Pendapatan Asli daerah, maka beberapa tarif dan obyek retribusi jasa usaha yang diatur dalam Lampiran I dan Lampiran XI Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha perlu dilakukan penyesuaian
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 10 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.