Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 10 Tahun 2020

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 10 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah dalam rangka pembiayaan dan penyelenggaraan otonomi daerah. Guna meningkatkan pelayanan publik dan optimalisasi Pendapatan Asli daerah, maka beberapa tarif dan obyek retribusi jasa usaha yang diatur dalam Lampiran I dan Lampiran XI Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha perlu dilakukan penyesuaian

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau

Nomor
10

Tahun
2020

Tentang
Perda Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha

Ditetapkan Tanggal
09 Desember 2020

Diundangkan Tanggal
10 Desember 2020

Berlaku Tanggal
10 Desember 2020

Sumber
LD.2020/10

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 10 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar