Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 12 Tahun 2015

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 12 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. – bahwa untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik perlu disusun pedoman umum penyelenggaraan pelayanan publik;
  2. – bahwa Pemerintah Daerah berkewajiban menyelenggarakan pelayanan publik secara terintegrasi berkesinambungan dan memenuhi harapan masyarakat terhadap kualitas pelayanan publik;
  3. – bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, dibentuk Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau

Nomor
12

Tahun
2015

Tentang
Perda Tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik

Ditetapkan Tanggal
01 Oktober 2015

Diundangkan Tanggal
02 Oktober 2015

Berlaku Tanggal

Sumber
LD.2015/12

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 12 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar