Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 14 Tahun 2015

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 14 Tahun 2015 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Pulang Pisau pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Pulang Pisau

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 14 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. – bahwa Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau telah melakukan penyertaan modal pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Pulang Pisau;
  2. – bahwa dalam rangka meningkatkan kemampuan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Pulang Pisau, maka dipandang perlu menambah Penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Pulang Pisau;
  3. – bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas perlu, menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau tentang Penambahan Penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Pulang Pisau.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau

Nomor
14

Tahun
2015

Tentang
Perda Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Pulang Pisau pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Pulang Pisau

Ditetapkan Tanggal
02 November 2015

Diundangkan Tanggal
02 November 2015

Berlaku Tanggal

Sumber
LD.2015/14

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 14 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar