Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 3 Tahun 2015

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau No.10 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 3 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah dalam rangka pembiayaan dan penyelenggaraan otonomi daerah;
  2. bahwa beberapa tarif obyek retribusi jasa usaha belum diatur secara lengkap pada lampiran I Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha sehingga perlu diatur kembali;
  3. bahwa guna legalitas dan kepastian hukum dalam pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha maka, perlu perlu dilakukan penyempurnaan/revisi dengan menetapkannya dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau

Nomor
3

Tahun
2015

Tentang
Perda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau No.10 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha

Ditetapkan Tanggal
16 Maret 2015

Diundangkan Tanggal
16 Maret 2015

Berlaku Tanggal

Sumber
LD.2015/No.3

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 3 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar