INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau No.10 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 3 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah dalam rangka pembiayaan dan penyelenggaraan otonomi daerah;
- bahwa beberapa tarif obyek retribusi jasa usaha belum diatur secara lengkap pada lampiran I Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha sehingga perlu diatur kembali;
- bahwa guna legalitas dan kepastian hukum dalam pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha maka, perlu perlu dilakukan penyempurnaan/revisi dengan menetapkannya dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 3 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
