Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 4 Tahun 2015

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 4 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan perlu dilakukan pembinaan, pengendalian dan pengawasan dengan mengatur izin gangguan atas setiap usaha/kegiatan di lokasi tertentu yang dapat menimbulkan ancaman bahaya, kerugian dan/atau gangguan;
  2. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu Pasal 13 ayat (1) belum memuat jenis kegiatan/usaha apa saja yang termasuk Indeks Gangguan Besar Sekali, Gangguan Besar, Gangguan Menengah, Gangguan Kecil dan Gangguan Kecil Sekali;
  3. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu pada Pasal 17 mengenai struktur dan besarnya tarif retribusi dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan saat ini, sehingga perlu dilakukan perubahan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau

Nomor
4

Tahun
2015

Tentang
Perda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu

Ditetapkan Tanggal
16 Maret 2015

Diundangkan Tanggal
17 Maret 2015

Berlaku Tanggal

Sumber
LD.2015/4

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu

Download Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 4 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar