Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 6 Tahun 2015

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pulang Pisau

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 6 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa pembentukan dan Susunan Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pulang Pisau telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pulang Pisau. Dalam rangka meningkatkan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi penyelenggaraan kerjasama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau guna menunjang pelayanan publik, perlu dilakukan penanganan kerjasama secara terintegrasi oleh satu unit kerja pada Sekretariat Daerah Kabupaten Pulang Pisau, maka pembentukan dan susunan organisasi pada Sekretariat Daerah Kabupaten Pulang Pisau sebagaimana dimaksud, perlu dilakukan perubahan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau

Nomor
6

Tahun
2015

Tentang
Perda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pulang Pisau

Ditetapkan Tanggal
27 Juli 2015

Diundangkan Tanggal
28 Juli 2015

Berlaku Tanggal

Sumber
LD.2015/6

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 6 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar