INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2015 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Pulang Pisau pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Pulang Pisau
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 6 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau telah penyertaan Modal pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Pulang Pisau yang telah ditetapkan dengan Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Pulang Pisau dan Perda Nomor 14 Tahun 2015 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Pulang Pisau sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 14 Tahun 2015 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Pulang Pisau. Dalam rangka meningkatkan kemampuan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Pulang Pisau, maka dipandang perlu menambah Penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Pulang Pisau
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 6 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.