INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Pulau Morotai Nomor 08 Tahun 2011 Tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Pulau Morotai Nomor 08 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting bagi pembangunan daerah dan pelaksanaan pemerintahan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah. Berdasarkan ketentuan pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan masuk jenis pajak Kabupaten/Kota sehingga diatur dengan peraturan daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu dibentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Pulau Morotai Nomor 08 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.