Peraturan Daerah Kabupaten Pulau Morotai Nomor 10 Tahun 2011

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Pulau Morotai Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Pajak Restoran

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Pulau Morotai Nomor 10 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Restoran termasuk jenis pajak kabupaten/kota. Pajak restoran merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang penting untuk pembiayaan pelaksanaan pembangunan dalam rangka mewujudkan pembangunan daerah yang mandiri menuju masyarakat sejahtera. Untuk dijadikan sebagai sumber pendapatan asli daerah, pungutan pajak restoran perlu diatur dengan peraturan daerabahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu dibentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Restoran.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai

Nomor
10

Tahun
2011

Tentang
Perda Tentang Pajak Restoran

Ditetapkan Tanggal
28 Desember 2011

Diundangkan Tanggal
28 Desember 2011

Berlaku Tanggal
28 Desember 2011

Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Pulau Morotai Tahun 2011 Nomor 10

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Pulau Morotai Nomor 10 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar