Peraturan Daerah Kabupaten Pulau Taliabu Nomor 8 Tahun 2018

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Pulau Taliabu Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Pajak Penerangan Jalan

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Pulau Taliabu Nomor 8 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Ketentuan dalam Pasal 2 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Hiburan merupakan salah satu jenis pajak Kabupaten. Ketentuan dalam Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Pulau Taliabu tentang Pajak Penerangan Jalan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu

Nomor
8

Tahun
2018

Tentang
Perda Tentang Pajak Penerangan Jalan

Ditetapkan Tanggal
25 Juni 2018

Diundangkan Tanggal
25 Juni 2018

Berlaku Tanggal
25 Juni 2018

Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2018 Nomor 8

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Pulau Taliabu Nomor 8 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar