Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2011

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Pendanaan Pendidikan

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia serta untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa;
  2. bahwa dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa Undang-Undang Dasar 1945 mengamanatkan Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang didukung dengan penyediaaan anggaran pendidikan berdasarkan prinsip keadilan, kecukupan dan keberlanjutan;
  3. bahwa urusan pendidikan merupakan urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintahan Kabupaten sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
  4. bahwa penyediaan pendanaan pendidikan adalah merupakan tanggungjawab bersama antara Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Masyarakat yang diharapkan harus mampu menjamin terpenuhinya kesempatan mengikuti pendidikan, peningkatan mutu, relevansi dan daya saing serta efisiensi manajemen pendidikan ;
  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Pendanaan Pendidikan;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Purbalingga

Nomor
10

Tahun
2011

Tentang
Perda Tentang Pendanaan Pendidikan

Ditetapkan Tanggal
24 Desember 2011

Diundangkan Tanggal
28 Desember 2011

Berlaku Tanggal
28 Desember 2011

Sumber
LD.2011/No.10

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar