Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2017

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 09 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Air Tanah

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 09 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Air Tanah tidak sesuai dengan Lampiran Romawi I huruf CC angka I Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan untuk melaksanakan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 180/89 Tahun 2016 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 09 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Air Tanah;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Purbalingga

Nomor
10

Tahun
2017

Tentang
Perda Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 09 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Air Tanah

Ditetapkan Tanggal
31 Juli 2017

Diundangkan Tanggal
31 Juli 2017

Berlaku Tanggal
31 Juli 2017

Sumber
LD No 10/2017

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar