Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2011

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Pasar Tradisional Kabupaten Purbalingga

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dengan semakin berkembangnya usaha perdagangan eceran dalam skala kecil dan menengah, usaha perdagangan eceran modern dalam skala besar, maka pasar tradisional perlu diberdayakan agar dapat tumbuh dan berkembang serasi, saling memerlukan, saling memperkuat serta saling menguntungkan;
  2. bahwa untuk membina pengembangan industri dan perdagangan barang dalam negeri serta kelancaran distribusi barang, maka perlu pengelolaan pasar tradisional dengan kemitraan usaha kecil sehingga tercipta tertib persaingan dan keseimbangan kepentingan produsen dan konsumen;
  3. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan pada masyarakat dalam urusan pasar serta untuk menyesuaikan perkembangan perekonomian dan dinamika pengelolaan pasar di Kabupaten Purbalingga, maka perlu adanya pengaturan mengenai pasar;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Pasar Tradisional Kabupaten Purbalingga;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Purbalingga

Nomor
12

Tahun
2011

Tentang
Perda Tentang Pengelolaan Pasar Tradisional Kabupaten Purbalingga

Ditetapkan Tanggal
24 Desember 2011

Diundangkan Tanggal
28 Desember 2011

Berlaku Tanggal
28 Desember 2011

Sumber
LD.2011/No.12

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar