INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Pasar Tradisional Kabupaten Purbalingga
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dengan semakin berkembangnya usaha perdagangan eceran dalam skala kecil dan menengah, usaha perdagangan eceran modern dalam skala besar, maka pasar tradisional perlu diberdayakan agar dapat tumbuh dan berkembang serasi, saling memerlukan, saling memperkuat serta saling menguntungkan;
- bahwa untuk membina pengembangan industri dan perdagangan barang dalam negeri serta kelancaran distribusi barang, maka perlu pengelolaan pasar tradisional dengan kemitraan usaha kecil sehingga tercipta tertib persaingan dan keseimbangan kepentingan produsen dan konsumen;
- bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan pada masyarakat dalam urusan pasar serta untuk menyesuaikan perkembangan perekonomian dan dinamika pengelolaan pasar di Kabupaten Purbalingga, maka perlu adanya pengaturan mengenai pasar;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Pasar Tradisional Kabupaten Purbalingga;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.