INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam upaya meningkatkan pembinaan, pengaturan, pengawasan, pengendalian, pelayanan kepada masyarakat, dan memberikan legalitas hukum dalam berusaha, serta untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif guna mendorong peningkatan investasi, perlu disusun pedoman penyelenggraaan pendaftaran perusahaan sebagai upaya peningkatan pelayanan prima kepada dunia;
- bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pelayanan Tanda Daftar Perusahaan tidak termasuk dalam Objek Retribusi Daerah sehingga pengaturan penyelenggaraan pendaftaran perusahaan perlu disesuaikan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.