Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2013

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam upaya meningkatkan pembinaan, pengaturan, pengawasan, pengendalian, pelayanan kepada masyarakat, dan memberikan legalitas hukum dalam berusaha, serta untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif guna mendorong peningkatan investasi, perlu disusun pedoman penyelenggraaan pendaftaran perusahaan sebagai upaya peningkatan pelayanan prima kepada dunia;
  2. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pelayanan Tanda Daftar Perusahaan tidak termasuk dalam Objek Retribusi Daerah sehingga pengaturan penyelenggaraan pendaftaran perusahaan perlu disesuaikan;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Purbalingga

Nomor
12

Tahun
2013

Tentang
Perda Tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan

Ditetapkan Tanggal
09 November 2013

Diundangkan Tanggal
12 November 2013

Berlaku Tanggal
12 November 2013

Sumber
LD.2013/No.12

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar