INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 13 Tahun 1998 Tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 13 Tahun 1998 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 18 tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Retribusi tempat khusus parkir merupakan jenis retribusi baru bagi ddaerah tingkat II Purbalingga;
- bahwa untuk memungut retribusi tempat khusus parkir sebagaimana dimaksud huruf a, perlu diatur retribusi tempat khusus parkir yang ditetapkan dengan peraturan daerah;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 13 Tahun 1998 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://jdih.banyuwangikab.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.