Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 16 Tahun 2020

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 16 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Penyakit

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 16 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa penyakit menjadi masalah kesehatan masyarakat yang menimbulkan kesakitan, kecacatan, dan kematian yang tinggi, serta menimbulkan beban pembiayaan kesehatan sehingga perlu dilakukan penyelenggaraan penanggulangan melalui pencegahan, pengendalian dan penanganan yang komprehensif, efisien, efektif, dan berkelanjutan;
  2. bahwa dalam rangka menjaga, melindungi dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, diperlukan kebijakan pemerintah daerah yang terprogram, terencana, dan berkesinambungan dalam penanggulangan penyebaran penyakit;
  3. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, kesehatan merupakan salah satu urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar yang menjadi kewenangan Daerah;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Penyakit;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Purbalingga

Nomor
16

Tahun
2020

Tentang
Perda Tentang Penanggulangan Penyakit

Ditetapkan Tanggal
30 Desember 2020

Diundangkan Tanggal
30 Desember 2020

Berlaku Tanggal
30 Desember 2020

Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2020 Nomor 16

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 16 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar