Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 17 Tahun 1998

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 17 Tahun 1998 Tentang Retribusi Terminal

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 17 Tahun 1998 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-undang Nomor 18 tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 11 Tahun 1988 tentang Tempat Menunggu Kendaraan umum disyahkan dalam Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 188.3/ 233/1988 diundangangkan dalam lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Seri B Nomor 7 diubah terakhir dengan peraturan daerahKabupaten Daerah tingkat II Purbalingga Nomor 4 tahun 1991 tentang perubahan pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga nomor 11 tahun 1988 tentang Tempat menunggu Kendaraan Umum, disahkan dengan keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah nomor 188.3/388/1991 diundangkan dalam lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Seri D Nomor 2 Perlu disesuaikan;
  2. bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana tersebut huruf a, perlu mengatur Retribusi Terminal yang ditetapkan dengan peraturan daerah;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Purbalingga

Nomor
17

Tahun
1998

Tentang
Perda Tentang Retribusi Terminal

Ditetapkan Tanggal
28 Desember 1998

Diundangkan Tanggal
28 Desember 1998

Berlaku Tanggal
28 Desember 1998

Sumber
LD.1988/No.-

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 17 Tahun 1998 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://jdih.banyuwangikab.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar