Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 18 Tahun 1998

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 18 Tahun 1998 Tentang Retribusi Izin Gangguan

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 18 Tahun 1998 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-undang Nomor 18 tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 25 Tahun 1983 tentang Izin Tempat Usaha disyahkan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 188.3/76/1984 diundangkan dalam lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Seri C Nomor 3 diubah terakhir dengan peraturan daerah Kabupaten Daerah tingkat II Purbalingga Nomor 7 tahun 1990 tentang perubahan pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 25 Tahun 1983 tentang Izin Tempat Usaha, disahkan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah nomor 188.3/316/1991 diundangkan dalam lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Seri D Nomor 10 perlu disesuaikan;
  2. bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana tersebut huruf a, perlu mengatur Retribusi Izin Ganguan yang ditetapkan dengan peraturan daerah;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Purbalingga

Nomor
18

Tahun
1998

Tentang
Perda Tentang Retribusi Izin Gangguan

Ditetapkan Tanggal
28 Desember 1998

Diundangkan Tanggal
28 Desember 1998

Berlaku Tanggal
28 Desember 1998

Sumber
BD.1998/NO.-

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 18 Tahun 1998 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://jdih.banyuwangikab.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar